Desak Usut Penggelapan Dana Koperasi di Sandai, Ini Cerita Anggota yang Tanda Tangannya Dipalsukan

Ilustrasi penggelapan. Foto : Istimewa

PORTAL SATRIA – Seorang anggota Koperasi Bina Bersama di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang berinisial MH mengaku bahwa ia tidak pernah menandatangani kesepakatan bersama pemotongan biaya sebesar lebih dari 3 persen dalam rapat tahunan yang diselenggarakan oleh koperasinya. Karena, ia tidak pernah menghadiri agenda rapat tahunan yang digelar oleh Koperasi Bina Bersama.

“Saya tidak pernah mengikuti atau menghadiri pertemuan apapun dan tidak pernah menyetujui atau menuangkan tanda tangan, kesepakatan pemotongan pembiayaan lebih dari 3 persen dalam rapat koperasi,” ujar dia, Minggu 3 Desember 2023.

Dari awal menjadi anggota Koperasi Bina Bersama, bahkan hingga pengambilan sisa hasil kebun (SHK), dikatakannya tidak pernah mengambilnya secara langsung, karena hasil SHK sudah dikuasakan ke kakak kandungnya.

“Yang mengambil SHK adalah kakak Saya, Salapiah. Artinya, Saya benar-benar tidak pernah memberikan tanda tangan dalam urusan apapun. Namun, anehnya ada nama dan tanda tangan tercantum di dalam surat atau kesepakatan berita acara, dan itu artinya semua dipalsukan,” ujar MH.

Untuk itulah, Ia menduga bahwa ada rekayasa oleh oknum tidak bertanggung jawab yang telah memalsukan tanda tangannya.

Dijelaskannya, bahwa Ia mempunyai kebun plasma seluas empat hektar. Selama menjadi anggota koperasi, dirinya tidak pernah menghadiri rapat ataupun pertemuan yang digelar oleh Koperasi Bina Bersama.

“Saya tidak pernah merasa mendatatangani bahkan menyetujui apa yang ada dalam kesepakatan rapat tahunan Koperasi Bina Bersama karena saya tidak pernah hadir,” ucapnya.

Namun, Ia hanya memberi tanda tangan saat pengambilan SHK, sebagai bukti bahwa itu sudah dibayar, dan itupun dilakukan di rumah.

“Petugas koperasi melalui petugas desa PPK Sandai kiri datang ke rumah setiap bulannya untuk meminta tanda tangan. Selain itu, saya tidak pernah tau dan tidak pernah menandatangani semenjak Koperasi Bina Bersama ini dipimpin oleh Muhaini dan rekannya,” ujar MH.

Ia menambahkan, telah terdaftar di anggota Koperasi Bina Bersama berdasarkan SK Bupati Ketapang. Untuk itu, diharapkannya agar pihak polda kalbar dapat bertindak tegas dan tak pandang bulu untuk menegakan hukum dan Undang-undang RI, karena oknum pengurus koperasi ini memalsukan tanda tangan atau menyalahgunakan fungsi tanda tangan tersebut tidak sesuai pada tempatnya.

“Karena permasalahan ini banyak merugikan Kami selaku anggota petani plasma. Kami telah kirimkan bukti vidio pernyataan kepada penyidik Polda Kalbar subdit empat, terkait dugaan penyalahgunaan tanda tangan tersebut pada tanggal 21 november 2023 lalu,” pungkasnya.

Persoalan penggelapan dana Koperasi Perkebunan Bina Bersama di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang masih terus disorot.

Sekedar informasi, pengurus Koperasi Perkebunan Bina Bersama diduga melakukan penggelapan uang petani sebesar Rp1,149 miliar.

Adapun modus penggelapan uang yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Perkebunan Bina Bersama, yakni dengan menambahkan uang perawatan kebun dalam 8 bulan terakhir.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *