FAKTA MAKASSAR – Uni Emirat Arab mengeluarkan Undang-Undang baru yang mengizinkan aborsi terhadap kehamilan korban kasus pemerkosaan dan inses, serta pengguguran kandungan yang disetujui suami/istri dan komite berwenang.
Baca Juga: Kuota Indonesia 221.000, Berikut Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Haji 2025
Dengan demikian hukum Tanggung Jawab Medis sekarang memperbolehkan aborsi atau pengguguran kandungan dilakukan dalam lima kasus.
Sebelumnya, aborsi hanya boleh dilakukan apabila kehamilan membahayakan nyawa wanita yang mengandung atau terbukti bahwa janin yang dikandung mengalami kecacatan.
Baca Juga: Kemenag Siapkan Layanan Kepulangan Jamaah Haji ke Tanah Air
Untuk kasus aborsi atas permintaan pasangan, peraturannya masih akan diperjelas kemudian.