Uni Emirat Arab Keluarkan UU Izinkan Aborsi kepada Korban Perkosaan dan Inses

Ilustrasi Aborsi

FAKTA MAKASSAR – Uni Emirat Arab mengeluarkan Undang-Undang baru yang mengizinkan aborsi terhadap kehamilan korban kasus pemerkosaan dan inses, serta pengguguran kandungan yang disetujui suami/istri dan komite berwenang.

Baca Juga: Kuota Indonesia 221.000, Berikut Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Haji 2025

Dengan demikian hukum Tanggung Jawab Medis sekarang memperbolehkan aborsi atau pengguguran kandungan dilakukan dalam lima kasus.

Sebelumnya, aborsi hanya boleh dilakukan apabila kehamilan membahayakan nyawa wanita yang mengandung atau terbukti bahwa janin yang dikandung mengalami kecacatan.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Layanan Kepulangan Jamaah Haji ke Tanah Air

Untuk kasus aborsi atas permintaan pasangan, peraturannya masih akan diperjelas kemudian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *