Ajukan RUU Anti-LGBT, Georgia akan Larang Bendera Pelangi hingga Operasi Ganti Kelamin

Ilustrasi LGBT

FAKTA MAKASSAR – Georgia akan melarang segala bentuk propaganda berbau LGBT. Hal ini terjadi jika parlemen di negara tersebut mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) anti hubungan sesama jenis.

RUU anti-LGBT tersebut, diusulkan oleh partai penguasa Georgian Dream, disetujui oleh mayoritas anggota parlemen. Sebelum menjadi undang-undang, RUU itu harus melewati dua kali pembacaan lagi.

Baca Juga: Polisi Kejar Bos Situs Judi Online Liga Ciputra

Ketua parlemen Georgia, Shalva Papuashvili, mengatakan bahwa RUU tersebut diperlukan untuk mengendalikan propaganda LGBT yang menurutnya “mengubah hubungan tradisional”.

Menurut Reuters, RUU itu akan dapat melarang sejumlah propaganda LGBT seperti kegiatan Pride (perayaan kaum LGBT), pengibaran bendera pelangi LGBT di depan umum hingga operasi ganti kelamin.

Undang-undang ini juga akan melarang orang non-heteroseksual untuk mengadopsi anak dan mencegah orang untuk mengubah jenis kelamin mereka di dokumen identitas. Pertemuan publik yang mempromosikan hubungan sesama jenis juga tidak akan diizinkan.

Jika disetujui, propaganda LGBT dalam sistem pendidikan akan dilarang dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan adegan intim yang melibatkan hubungan sesama jenis.

Hak-hak LGBT masih menjadi kontroversi di Georgia yang sangat religius, di mana Gereja Ortodoks negara ini sangat dihormati oleh masyarakat.

Baca Juga: Usai Kendala Sistem PDN, Dirjen Imigrasi Sebut Pelayanan Keimigrasian Sudah Pulih 100 Persen

Jajak pendapat menunjukkan ketidaksetujuan luas terhadap hubungan sesama jenis, sementara pawai tahunan Pride di Tbilisi telah berulang kali menghadapi perlawanan fisik dari para pengunjuk rasa konservatif. Konstitusi Georgia melarang pernikahan sesama jenis.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *