Buka Aduan Pelanggaran Pencocokan dan Penelitian KPU, Bawaslu Bikin Posko

Anggota Bawaslu RI, Puadi

FAKTA MAKASSAR – Sebagai bentuk ajakan partisipatif kepada masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka posko pengaduan pelanggaran dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

“Jadi saya mengajak pada seluruh masyarakat ketika nanti ada informasi-informasi, kebetulan Bawaslu juga sebagian sudah membuat posko-posko aduan, sehingga apabila mereka belum terdaftar dalam daftar pemilih sehingga bisa dilaporkan kepada Bawaslu setempat,” ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi, Jumat 5 Juli 2024.

Baca Juga: Ombudsman RI Paparkan Permasalahan PPDB 2024 di 10 Provinsi, Diantaranya Penitipan Nama di KK

Ia menerangkan, setiap laporan yang diadukan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh pihak Bawaslu. Di sisi lain, Bawaslu juga akan aktif melakukan pengawasan di dalam setiap Coklit.

“Sehingga nanti beberapa hal kerawanan-kerawanan tetap diidentifikasi, kemudian itu dijadikan informasi awal. Apabila informasi awal itu diduga adanya dugaan pelanggaran kita lakukan penelusuran,” ungkapnya.

Ia pun meminta kepada setiap Pantarlih untuk hadir langsung ke setiap rumah warga. Dengan begitu, tidak ada mekanisme joki karena Pantarlih tidak ingin terjun langsung ke lapangan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Tantangan Pemberantasan Judi Online, Salah Satunya Masalah Server

“Sehingga nanti akan terlihat dan bahkan juga kita bisa memastikan Pantarlih yang hadir ke rumah masing-masing itu betul-betul sebagai Pantarlih sehingga bisa disimpulkan tidak mengundang semacam joko untuk menyuruh orang lain hadir ke kediaman tersebut,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *