FAKTA MAKASSAR – Cabuli bocah perempuan, seorang tokoh spiritual kontroversial di Nepal yang dikenal dengan julukan “Buddha Boy” telah dijatuhi hukuman penjara 10 tahun penjara.
Ram Bahadur Bomjon, yang diyakini oleh sebagian orang sebagai titisan atau reinkarnasi dari Siddharta Gautama sang pendiri ajaran Buddha, juga dihukum membayar kompensasi kepada korban oleh Pengadilan Distrik Sarlahi di bagian selatan Nepal, pada hari Senin 1 Juli 2024.
Baca Juga: PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pria berusia 34 tahun itu diberi waktu 70 hari untuk mengajukan banding, kata pejabat pengadilan Sadan Adhikari.
Polisi menangkap Bomjon di sebuah daerah pinggiran ibu kota Nepal, Kathmandu, pada bulan Januari dengan tuduhan serangan seksual dan terlibat dalam penghilangan sedikitnya empat pengikutnya.
Akhir bulan Juni, pengadilan menyatakan Bomjon bersalah melakukan serangan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Tuduhan-tuduhan lain berkaitan penghilangan beberapa orang pengikutnya masih belum diproses pengadilan.
Bomjon diyakini oleh banyak warga Nepal sebagai reinkarnasi dari Siddhartha Gautama, yang dilahirkan di bagian barat daya Nepal sekitar 2.600 tahun lalu dan kemudian disembah sebagai Buddha.
Namun, sebagian pemuka Buddhis tidak meyakini Bomjon sebagai titisan Siddharta Gautama.
Bomjon menjadi terkenal di bagian selatan Nepal pada 2005.
Baca Juga: Ini Pentingnya Konsumsi Sayur dan Buah untuk Kesehatan
Pria berambut panjang kelahiran tahun 1990 itu lambat laun popularitasnya menurun seiring dengan munculnya tuduhan pencabulan dan serangan fisik yang dilakukan terhadap sejumlah pengikutnya. Namun, dia masih terus melakukan aktivitasnya sebagai rohaniwan Buddhis di selatan Nepal di mana ribuan orang masih mencari dirinya sebagai sosok titisan Buddha.*