FAKTA MAKASSAR – Pegi Setiawan melalui tim penasihat hukumnya menuntut ganti rugi ratusan juta rupiah kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat usai gugatan praperadilan dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata penasihat hukum Pegi Setiawan, Toni RM, Selasa 9 Juli 2024.
Baca Juga: Ini Tanggapan Kapolri terkait Keputusan Pengadilan Atas Praperadilan Pegi
Pegi Setiawan selama ditahan telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya. Sebagai kuli bangunan, menurutnya penghasilan kliennya itu cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.
“Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami berencana mengajukan gugatan ganti kerugian,” katanya.
Toni menyebut keluarga Pegi merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut. Selain itu, pihaknya meminta Polda Jabar mengumumkan bahwa kliennya sudah tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
“Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,” katanya.