Polisi sebut 112 Rekening Bank Jago Terindikasi Jadi Penampungan Hasil Kejahatan

Logo Bank Jago

FAKTA MAKASSAR – Polisi mengungkap penyebab pemblokiran 112 rekening Bank Jago yang dikuras tersangka IA (33) karena ratusan rekening tersebut terindikasi menjadi penampung hasil kejahatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, ratusan rekening itu dalam status pemblokiran, namunĀ ia tidak merinci kejahatan apa saja yang masih disidik polisi itu.

Baca Juga: Ini Sederet Asupan yang Ampuh Mengatasi Keputihan, Diantaranya Pepaya

“Karena diindikasikan rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan atau rekening yang berhubungan ada kaitannya atau hubungannya dengan tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan oleh APH,” jelasnya, Kamis 11 Juli 2024.

Menurutnya, rekening itu hanya bisa dibuka blokirnya apabila penyidik sudah menyatakan tidak terbukti adanya keterkaitan dengan tindak pidana. Namun, dalam kasus ini, permintaan buka blokir dilakukan tersangka IA.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa tersangka IA melakukan hal itu karena latar belakang ekonomi semata. Total Rp1,4 M uang dikuras tersangka.

Baca Juga: Houthi Ancam Serang Infrastruktur dan Situs Penting Saudi, Jika Kerajaan Bantu AS

“Untuk keperluan pribadi, membayar utang, jalan-jalan ke luar kota dengan keluarga,” ungka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *