FAKTA MAKASSAR – Laporan yang dilayangkan seorang wartawan televisi terkait pengeroyokan yang dialaminya usai sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL) langsung ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.
Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2024.
baca Juga: Kapolda Papua Ingatkan Kapolres Siapkan Pengamanan Menjelang Pilkada agar Tak Diganggu KKB
“Benar kami sudah menerima laporan 11 Juli ya. Hari Kamis, tentang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang terhadap peristiwa yang terjadi adalah peristiwa pengeroyokan, ya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam melalui pesan singkat, Jumat 12 Juli 2024.
Kabid Humas menjelaskan, kasus itu akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Pelapor BVC pelapornya dalam laporan ini dalam penyelidikan. Nah ini laporan ini sedang ditangani, Ditreskrimum untuk dilakukan pendalaman,” ungkap Ade.
Baca Juga: Jadi Pengedar Sabu, Seorang Karyawan BUMN di Sanggau Ditangkap Polisi
Diketahui, laporan tersebut pun diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.