Berkas 15 Tersangka Pungli di Rutan KPK Dilimpahkan ke JPU

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto

FAKTA MAKASSAR – Berkas perkara 15 tersangka pemerasan dan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan pelimpahan ini, para tersangka akan segera disidangkan.

“Jadi hari ini telah dilimpahkan berkas perkara untuk 15 tersangka pungli rutan ke jaksa penuntut umum karena berkasnya sudah dianggap lengkap,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat 12 Juli 2024.

Baca Juga: Hati-hati! Ini Tiga Modus Baru Penipuan Pinjol Ilegal

Lebih lanjut Tessa menjelaskan, berkas perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan oleh jaksa ke pengadilan untuk memulai proses persidangan dan mendapatkan jadwal sidang.

“Jaksa penuntut umum memiliki waktu sekitar dua minggu untuk melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan nanti untuk dilakukan proses persidangan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjatuhkan hukuman kepada puluhan pegawainya yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Sebanyak 66 pegawai tersebut kini telah diberhentikan.

“Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu24 Maret 2024.

Menurut Ali, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang terlibat kasus pungli rutan yang selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan itu melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan, unsur kepegawaian.

Dari hasil pemeriksaan, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2001 tentang Disiplin PNS. Puluhan pelaku itu melanggar ketentuan di Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k.

“Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021,” tuturnya.

Ali menjelaskan, sanksi pemecatan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin itu diserahkan kepada 66 pegawai. Dia menyebut sanksi tegas itu sebagai upaya KPK dalam komitmen memberantas praktik korupsi di internalnya.

Baca Juga: KPU di Daerah Diminta Optimalkan Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

“Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *