2 Pelaku Pengeroyokan Jurnalis TV di Sidang SYL Resmi Jadi Tersangka

Ilustrasi pengeroyokan

FAKTA MAKASSAR – Dua orang berinisial MNM (54) dan S (49) yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang jurnalis TV ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai pelaksanaan sidang vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya langsung melakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi korban dan saksi dan juga pengecekan CCTV usai menerima laporan korban pada 11 Juli 2024.

Baca Juga: Bareskrim Polri Akui Penyelidikan Peretasan PDNS Bukan Hal Mudah

“Kurang dari 1×24 jam, sekitar tanggal 12, itu sudah diamankan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin 15 Juli 2024.

Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan bahwa dua orang tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni MNM diduga berperan memukul korban, dan tersangka S yang diduga menendang dan memukul korban, dan juga terhadap kamera korban.

“Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ataupun barang,” kata Ade Ary.

Terhadap keduanya, polisi menjerat dengan sangkaan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Sedangkan untuk motif dari kedua tersangka yang diduga merupakan simpatisan SYL yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) masih dilakukan pendalaman.

Baca Juga: Waspadai Karhutla, BPBD Sanggau Temukan Hotspot Meningkat

“Nanti kami dalami kepada penyidik, ini merupakan hal yang didalami juga apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban. Nanti kita pastikan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *