Polisi Dalami Penyalahgunaan Data Diri Pelamar Kerja untuk Pengajuan Pinjol

Ilustrasi data diri

FAKTA MAKASSAR – Polisi masih mendalami pelaku penyalahgunaan data pribadi pelamar di konter ponsel Pusat Grosir Cililitan (PGC) termasuk dalam sindikat atau perorangan.

“Masih kami dalami ya,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) AKBP Armunanto Hutahaean saat dikonfirmasi, Senin 15 Juli 2024.

Baca Juga: 2 Pelaku Pengeroyokan Jurnalis TV di Sidang SYL Resmi Jadi Tersangka

Ia menjelaskan, sampai saat ini pemeriksaan saksi masih terus dilakukan. Kemudian, terdapat 26 korban yang terdata identitasnya digunakan untuk pengajuan pinjaman online (pinjol).

“Sudah enam saksi diperiksa,” jelasnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Akui Penyelidikan Peretasan PDNS Bukan Hal Mudah

Diketahui, data diri berupa KTP dan foto selfie para pelamar kerja di konter ponsel Pusat Grosir Cililitan (PGC) digunakan untuk pengajuan pinjol oleh oknum pegawai berinisial R. Para korban mendapatkan tagihan hingga teror atas pengajuan pinjol tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *