FAKTA MAKASSAR – Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan pengedar narkoba yang berkomunikasi dengan pembeli via media sosial.
Tersangka adalah FH yang merupakan residivis kasus narkoba. Ia ditangkap di daerah Bantul, Provinsi Yogyakarta setelah sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Empat Jenderal Polri Ikut Daftar Capim KPK, Ini Namanya
“Modus pelaku FH ini memasarkan melalui media sosial atau daring. Setelahnya mereka janjian di tempat yang sudah disepakati,” kata Untung Riswaji, Selasa 16 Juli 2024.
FH bersama komplotannya diketahui mengedarkan narkoba di wilayah Bekasi Selatan dan sekitarnya. Dan sudah beroperasi sejak tahun 2023. Dari penangkapan FH, Polisi mendapati barang bukti sabu seberat 2 kg. Barang haram tersebut pelaku simpan di rumah orangtuanya di wilayah Jatiasih Bekasi.
“Pelaku sudah berjualan sejak tahun 2023. Yang bersangkutan adalah residivis kasus yang sama,” ucapnya.
Sebelum, pihak kepolisian sudah terlebih dahulu menangkap tersangka lain berinisial EB yang merupakan teman satu komplotan dengan FH. EB ditangkap pada 26 Juni 2024 dengan barang bukti 4,7 kg sabu dan 300 butir ekstasi.
“Jadi ini pengembangan dari penangkapan EB. Dari situ kami kemudian menangkap FH di daerah Bantul Yogyakarta,” kata dia.
Baca Juga: Gandeng ATR/BPN, Polda Jateng Bongkar 5 Kasus Mafia Tanah Terbesar di Wilayahnya
Dari penangkapan FH, Polisi juga mendapati pelaku lain berinisial AK. Saat yang bersangkutan berstatus DPO dan tengah dalam pengejaran petugas.