FAKTA MAKASSAR – Kepolisian terus mengembangkan kasus penyekapan tiga bulan lamanya di sebuah kafe Duren Sawit, Jakart timur dengan korban MRR. Tidak hanya disekap, korban juga dianiaya dan dibawa ke rumah sakit untuk menjual ginjalnya.
Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, ini diketahui seusai pihak kepolisian memeriksa MRR.
Baca Juga: Cegah TPPO, Ditjen Imigrasi Tunda Penerbitan 3.541 Paspor
“Pada saat disekap, korban mengalami pemukulan, disundut rokok kemudian disuruh makan batu,” ungkap Ade Ary Rabu 17 Juli 2024.
Selain penganiayaan, MRR sempat diancam dibunuh hingga menjual ginjalnya apabila tak melunasi utangnya.
“Dalam pemeriksaan, korban juga menyampaikan pernah diminta agar menjual ginjal, kemudian hasil penjualannya diminta untuk membayar utang korban,” ungkapnya.
“Penyidikan itu harus memastikan keterangan korban disandingkan saksi, kemudian disandingkan barang bukti, disandingkan keterangan terlapor, disandingkan keterangan alat bukti lainnya, itu harus match semuanya,” sambungnya.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pengedar Sabu Lewat Medsos di Bekasi
Diketahui, MRR mengaku disekap hingga 3 bulan di sebuah kafe kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Duren Sawit Jakarta Timur pada 19 Juni 2024. Laporan teregister dengan nomor LP/B/BG/VI/2024/SPKT/POLSEK DUREN SAWIT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA. Namun, kini kasus tersebut ditarik ke Polres Metro Jakarta Timur.