FAKTA MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledehan kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita. KPK menegaskan tidak ada unsur politis dalam penggeledahan tersebut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penggeledahan itu dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca Juga: Empat Jenderal Polri Ikut Daftar Capim KPK, Ini Namanya
“Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana, seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan, kami melakukan penyidikan terhadap orang tersebut,” ungkap Asep kepada wartawan, Rabu 17 Juli 2024.
Berdasarkan alat bukti yang ada, lanjut Asep, KPK menilai telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Sehingga kasus itu pun naik ke tahap penyidikan.
“Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan, kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan,” Asep menegaskan. “Jadi kami pure, murni ranah hukum,” tuturnya.
Dalam perkara ini, Asep menjelaskan KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang. Pencegahan itu berlaku selama 20 hari ke depan terhitung sejak per hari ini, Rabu 17 Juli 2024.
Baca Juga: KPK akan Panggil Anak dan Cucu SYL terkait Dugaan TPPU
“Saya sampaikan bahwa tadi ketika naik penyidikan pasti kita melakukan cegah terhadap para tersangka tersebut,” ujarnya.