FAKTA MAKASSAR – Seorang penyandang disabilitas jadi korban pelecehan yang dilakukan oleh oknum sopir taksi oline berinisial IA (50). Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut mengatakan, motif pelaku karena munculnya hasrat untuk lakukan hal tersebut.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, apa alasan dia melakukan pelecehan terhadap korban itu karena melihat korban kemudian muncul hasrat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi Kamis 17 Juli 2024.
Baca Juga: BKPSDM Sanggau: Honorer Berusia Diatas 60 Tahun Tak Bisa Diangkat PPPK
Dikatakan Ade Ary, IA telah melakukan pelecehan verbal dan mencium pipi C hingga dua kali. Inilah yang membuat korban berinisial C berani melaporkan.
“Kami sangat prihatin atas peristiwa ini karena beliau ini masuk dalam kelompok rentan sehingga ini menjadi atensi,” ungkapnya.
“Komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada kelompok rentan itu anak, lansia, ibu-ibu hamil kemudian penyandang disabilitas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, C dijerat dengan Pasal 6 juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: KPK Ungkap 6.969 dari 20.462 Caleg Terpilih Belum Laporkan LHKPN
“Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih. Ini sedang ditangani Subdit Jatanras,” tandas Ade Ary.