Ini Motif Istri-Anak dan Pacarnya Habisi Bos Aksesoris di Bekasi

Tersangka kasus dugaan pembunuhan pengusaha aksesoris di Bekasi.

FAKTA MAKASSAR – Motif pembunuhan pengusaha aksesoris berinisial AS (43) yang dibunuh oleh istri, anak kandung, dan pacar anaknya diungkap polisi. Kasus ini ternyata dilatarbelakangi kisah asmara anaknya tak direstui dan faktor ekonomi.

“AS tewas dibunuh oleh istri JH (45), anak kandung SNA (22) dan pacar anaknya HP (22) setelah upaya meracuni korban dua kali gagal,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditiya Bennyahdi kepada wartawan, Senin 22 Juli 2024.

Baca Juga: Polri Bersama AFP Ungkap Kasus Perdagangan Orang Dijadikan PSK di Australia

Twedi menyeeut istri korban tega melakukan pembunuhan karena korban memiliki utang dan tidak memberikan nafkah yang cukup. Sedangkan anak korban SNA merasa kesal karena tidak mendapat restu untuk menikah. Sementara HP memiliki masalah utang.

“Sang istri menyatakan korban tidak memberikan nafkah yang cukup dan enggan melunasi utang. Anak korban kesal karena tidak mendapat restu untuk menikah, sedangkan pacar anak korban juga terlibat masalah utang,” tuturnya.

Lebih lanjut Twedi mengungkapkan, kasus pembunuhan ini diduga sudah direncanakan secara matang oleh para pelaku dua pekan sebelumnya. Kendati begitu, rencana mereka meracuni korban gagal.

“Jadi pelaku yang pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan pembersih. Itu yang pertama, tidak berhasil,” ucapnya.

Twedi menjelaskan, korban akhirnya tewas setelah dieksekusi oleh HP (22) pacar dari anak korban, SNA (22). AS dicekik dan dipukul menggunakan helm hingga tewas.

“Pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia,” terangnya.

Menurut Twedi, saat ini ketiga tersangka ditahan polisi. Mereka akan dikenakan Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman penjara maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp24 Triliun Sepanjang Tahun 2024

“Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun pasal 351 ayat 3 ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *