KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto

FAKTA MAKASSAR – Sebanyak empat orang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu mulai dari kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Usut Kasus Harun Masiku, KPK Cegah Lima Orang ke Luar Negeri

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

“Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang,” ungkap Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 23 Juli 2024.

Menurut Tessa, tim penyidik KPK saat ini juga tengah melakukan rangkaian penggeledahan di wilayah Semarang terkait korupsi di Pemkot Semarang. Kegiatan itu telah berlangsung sejak Rabu 17 Juli 2024.

Lokasi yang digeledah mulai sejumlah ruang kerja di Balai Kota Semarang. Selain itu rumah pribadi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita juga ikut digeledah.

Baca Juga: Gandeng PPATK, Polri Cek Aliran Dana Narkoba pada Pilkada 2024

Tessa menjelaskan, proses geledah di wilayah Semarang masih berlanjut. Kegiatan itu akan berlangsung selama dua pekan. “Masih berlangsung. Kurang lebih dua minggulah dari pertama kali berkegiatan,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *