Dugaan Penipuan Tas Mewah oleh Angela Lee, Begini Modusnya

Artis sekaligus selebgram bernama Angela Charlie alias Angela Lee jadi tersangka kasus penipuan

FAKTA MAKASSAR – Polda Metro Jaya menetapkan artis sekaligus selebgram Angela Charlie alias Angela Lee sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan tas mewah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka dalam kasus itu disebut merugikan korbannya inisial FI senilai Rp3,2 miliar atas laporan Saudari EI.

Baca Juga: Ini Daftar Kontroversi Kepala BPIP Yudian Wahyudi, dari Cadar, Jilbab hingga Agama

“Jadi ini modus yang dilakukan oleh tersangka AC alias AL Ini adalah awalnya membeli tas mewah berbagai merek ya, mereknya itu Hermes dan LV,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Kamis 15 Agustus 2024.

“Karena pembayaran lancar akhirnya tersangka membeli tas mewah ini langsung kepada korban. Total ada 15 tas, merek Hermes dan merek LV,” sambungnya.

Ade Ary melanjutkan, Angela Lee membeli tas sebanyak 15 buah kepada korban hanya dengan pembayaran sekali angsuran. Padahal, kesepakatan transaksi pembelian dilakukan beberapa kali pembayaran.

“Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran, tetapi faktanya dari para pembeli atau end user, ini sudah dibayarkan kepada tersangka,” katanya.

“Cuma sama tersangka tidak diserahkan uang ini kepada korban, sehingga korban akhirnya mengalami kerugian 3,2 miliar. Jadi uang itu diduga digelapkan oleh tersangka AC atau AL,” imbuhnya.

Atas dasar hal itu korban kemudian membuat laporan polisi dan kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, seperti melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan bukti-bukti hingga kemudian penetapan dan penahanan terhadap tersangka Angela Lee.

“Ditangkapnya beberapa waktu yang lalu, saat tersangka selesai melaksanakan pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka. Ketika pemeriksaan selesai, kemudian diterbitkan surat penangkapan oleh penyidik, dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk memudahkan proses penyidikan,” jelasnya.

Barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyidik yakni sebanyak 14 surat perjanjian jual beli tas antara Saudari FI dengan Angela Lee, serta foto tas LV Messenger Bag yang dijual Saudari FI ke Angela Lee.

Baca Juga: Parlemen Thailand Pilih Putri Thaksin Shinawatra sebagai PM Yang Baru

Atas perbuatannya, tersangka Angela Lee akan dikenakan dengan jeratan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *