FAKTA MAKASSAR – Media sosial dihebohkan dengan adanya sejumlah warganet yang merasa Nomor Induk Kependudukan (NIK) diduga dicatut untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Seorang warga Jakarta Pusat berinisial S (45) merasa menjadi salah satu yang menjadi korban atas dugaan pencatutan data pribadi dan kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pimpin Upacara 17 Agustus, Ini Harapan Penjabat Bupati untuk Kabupaten Sanggau
“Tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan,” ujar Kuasa Hukum korban, Army Mulyanto, Jumat 16 Agustus 2024.
Army menyebut kliennya merasa keberatan lantaran tak pernah menyatakan dukungannya. Dalam laporan tersebut, korban juga membawa sejumlah barang bukti di antaranya tangkapan layar dari Aplikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Artinya, saya melihat ada unsur dugaan tindak pidana khususnya terhadap UU Perlindungan Data Pribadi,” ucapnya.
Baca Juga: Agar Tampak Garang, Polisi Bandara di India Diperintahkan Tak Banyak Senyum
Adapun laporan polisi yang dibuat tersebut sudah teregister dengan nomor laporan LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 Agustus 2024 dengan penyertaan Pasal 67 ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi tahun 2022.