FAKTA MAKASSAR – Satu dari tiga polisi reserse gadungan yang melakukan pemerasan terhadap pria berinisial TA saat hendak bertransaksi obat terlarang jenis Tramadol di Kawasan Jalan Raya Kartini, Pancoran Mas berhasil ditangkap polisi.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial MR. Mereka memeras korban dengan nominal Rp10 juta, namun hanya diberi Rp300 ribu.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Pria yang Cekik dan Banting Pacar di Lift Hotel sebagai Tersangka
“Tanggal 16 Agustus, kejadiannya ada orang sipil yang menggunakan baju seragam polisi. Diduga pelakunya tiga orang melakukan penangkapan terhadap seseorang yang membeli obat-obatan jenis tramadol,” ungkap Arya Perdana saat dikonfirmasi dikutip pada Rabu 21 Agustus 2024.
“Lalu orang yang membeli tramadol ini dibawa masuk ke mobil, dan di situ dimintai uang Rp10 juta. Cuma yang ada saat itu Rp300 ribu dan HP-nya di rampas,” sambungnya.
Lebih lanjut Arya menjelaskan, uang pengguna obat terlarang belum cukup Rp10 juta. Kemudian, pelaku meminta korban yang beli tramadol menghubungi keluarganya.
“Setelah itu keluarganya merasa mungkin ini polisi gadungan, jadi keluarganya pura-pura menyanggupi dan dipancing. Didatangi TKP nya di toko obat di Jalan Kartini Depok,” terangnya.
“Tertangkap satu orang dan dua temannya lari,” imbuhnya.
Arya mengungkap, pelaku pemerasan bekerja di perusahaan swasta dan mengaku baru pertama melakukan aksinya. Sejumlah barang bukti diamankan polisi mulai dari uang tunai Rp300 ribu hingga pin reserse.
Baca Juga: Polres Tangsel Gerebek Pabrik Kue Ganja, Tiga Orang Diamakan
“Pelaku mengaku baru mengaku sekali melakukan pemerasan sebagai polisi. Pelaku kedapatan membawa uang Rp300 ribu, borgol mainan, dan ada pin reserse-nya juga, tempat HP tulisannya polisi, sama HP dan obat tramadol yang di sita,” tukasnya.