Polisi Tetapkan Pria yang Cekik dan Banting Pacar di Lift Hotel sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Pria yang Cekik dan Banting Pacar di Lift Hotel sebagai Tersangka

FAKTA MAKASSAR – Seorang pria berinisial MBA (20) ditetapkan polisi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya berinisial AIP (20) di dalam lift Hotel Royal Palem, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan tersangka MBA ditangkap di rumah orangtuanya kawasan Ciledug, Tangerang.

Baca Juga: Polres Tangsel Gerebek Pabrik Kue Ganja, Tiga Orang Diamakan

“(Pelaku) ditangkap di Ciledug. Pada saat itu di rumah orangtuanya,” ujar Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 21 Agustus 2024.

Lebih lanjut Arsya mengungkapkan, tersangka MBA diduga melakukan Penganiayaan terhadap korban bukan yang pertama kalinya.

“Sudah dilakukan, pernah dilakukan sebelumnya di tempat yang lebih privat tentunya, tapi saat ini yang bersangkutan berani melakukan di tempat umum dikarenakan pasca peristiwa sebelumnya, korban tidak berani untuk melaporkan,” tuturnya.

“Dan untuk kekerasan fisik, berdasarkan hasil penyelidikan awal kami, sebanyak dua kali,” sambungnya.

Peristiwa yang terekam kamera CCTV hotel itu terjadi pada hari Selasa 11 Agustus 2024 dan kemudian pihak korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cengkareng.

“Kami kemudian melakukan proses penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan pelaku, di mana kemudian saat ini setelah diamankan, diinterogasi, berdasarkan alat bukti yang kami anggap sudah cukup, terhadap pelaku kemudian kami lakukan penahanan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MBA kemudian ditahan dengan pertimbangan penyidik dengan persangkaan Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga: Viral Seorang Suami Aniaya Istrinya saat Jualan Live, Polisi Lakukan Ini

“Meskipun ancaman bukan di atas 5 tahun, tetap dapat kita lakukan penahanan dengan kewenangan subjektif dari penyidik,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *