FAKTA GRUP – Seorang pria berinisial H, seorang perawat melakukan pelecehan seksual terhadap pasien yang berusia 19 tahun di sebuah klinik Larangan, Kota Tangerang ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero mengatakan awalnya pelaku disebut sebagai seorang dokter. Setelah ditelusuri diketahui H berstatus perawat.
Baca Juga: Larangan Hijab di RS Medistra, MUI: RS Yang Islamofobia Tak Usah Buka di Indonesia
“Tersangka dalam melakukan prakteknya hanya memiliki izin sebagai perawat/tenaga kesehatan bukan sebagai dokter atau tenaga medis,” ujar David dalam keterangannya, Selasa 3 September 2024.
Lebih lanjut David mengungkapkan, pelaku juga merupakan pemilik klinik tersebut. Kendati begitu, lanjut dia, izin klinik H sudah mati sejak tahun 2022.
Baca Juga: Dua Polisi Gadungan Ditangkap usai Rampas Motor Warga
“Dikarenakan izin yang mati, maka tersangka tidak diperbolehkan melakukan kegiatan praktik kesehatan di klinik tersebut,” tukasnya.