FAKTA GRUP – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) usai kabur dari pemeriksaan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Senin 2 September 2024 dini hari . Informasi tersebut diperoleh wartawan dari group whatApps.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, kantor Imigrasi kelas II Kabupaten Sanggau Iyan Bramulia Sagala ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa ada seorang WNA asal Myanmar bernama Sai Maung alias A Sai melarikan diri dari ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.
Baca Juga: BKN: Pelamar CPNS Sudah Tembus 2 Juta Lebih
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Sai Maung alias A Sai diduga melarikan diri dengan cara membobol teralis besi jendela. Kondisi jendela telah terbuka dengan beberapa paku yang telah bergeletakan di lantai dan terdapat kain handuk serta botol yang Sai Maung alias A Sai gunakan untuk mengganjal teralis tersebut,” ujar Sagala, Selasa 3 September 2024.
Diceritakan Sagala, Sai Maung alias A Sai melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas jaga dimana waktu perkiraan deteni tersebut melarikan diri sekitar pukul 03.26 WIB.
“Hingga saat ini Tim Inteldakim masih berupaya melakukan pencarian deteni serta telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kepolisian, TNI serta anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau untuk mendapatkan bantuan pencarian deteni yang melarikan diri tersebut,” terangnya.
Baca Juga: Larangan Hijab di RS Medistra, MUI: RS Yang Islamofobia Tak Usah Buka di Indonesia
Sai Maung alias A Sai diduga masuk ke Indonesia tanpa dokumen lengkap. Ia diduga melakukan tindak pidana keimigrasian pasal 113 dan pasal 119 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.