Dua Terduga Teroris JAD Diamankan Densus 88 Antiteror Polri di NTB

Ilustrasi teroris

FAKTA GRUP – Dua terduga teroris kelompok Jamaan Anshorut Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat berhasil diamankan Densus 88 Antiteror Polri pada Rabu 4 September 2024. Salah satu tersangka merupakan Amir atau pimpinan kelompok tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan dua tersangka yang ditangkap berinisial LHM dan DW. Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Baca Juga: Awasi Penyebaran Isu Negatif Jelang Pilkada, Bawaslu Gelar Pengawasan Partisipatif

Untuk DW dibekuk di Jalan Gajah Mada, Penarega, Bima, pukul 08.55 WITA. Sementara LHM ditangkap di Pentol, Kecamatan Mpunda, Bima, sekitar pukul 09.09 WITA.

“LHM berperan menjadi Amir atau orang yang dituakan di dalam kelompok JAD sering memberikan khutbah Jumat dengan tema radikal kepada masyarakat umum dan anggota,” jelas Erdi dalam keterangannya, Sabtu 7 September 2024.

“Yang bersangkutan yang mengerahkan anggota untuk kegiatan ketangkasan fisik dan menggerakkan kegiatan halaqo di Bima, Sumbawa Barat dan Pulau Lombok,” sambungnya.

Sementara untuk DW, lanjut Erdi, berperan dalam proses kaderisasi. Tersangka sambungnya juga melaksanakan pelatihan fisik beladiri, renang laut dalam rangka penguatan fisik untuk persiapan aksi teror.

“Keduanya mengikuti baiat massal kepada kelompok ISIS dan bergabung kelompok JAD Bima,” ujarnya.

Tak hanya mengamankan kedua terduga teroris, Erdi mengungkapkan bahwa Densus 88 Antiteror Polri juga menyita barang bukti berupa senapan angin dan 15 buku.

Erdi menegaskan, bahwa kelompok JAD sesuai dengan keputusan pengadilan ditetapkan sebagai kelompok teror. Untuk itu, dirinya mengharapkan kepada masyarakat untuk peka dan tidak berhubungan dengan kelompok tersebut.

Selain itu, dirinya juga meminta masyarakat untuk waspada dan mampu memilah agar tidak memasukkan anaknya ke lembaga pendidikan yang memberikan pemahaman radikal.

Baca Juga: Ini Sederet Manfaat Pijat Geriatrik bagi Lansia

“Penangkapan kepada tersangka memberikan fakta bahwa kelompok teror secara sistemis melakukan perekrutan dan menanamkan pengamanan yang keliru,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *