OJK Beri Lampu Hijau Rencana Merger 16 BUMN Asuransi, Ini Syaratnya

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menyambut baik rencana konsolidasi BUMN di sektor asuransi untuk memperkuat industri dan meningkatkan kepercayaan publik. (Dok. Ist)

Faktamakassar.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan positif terhadap rencana besar yang diusung oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk menggabungkan 16 perusahaan asuransi milik negara (BUMN) menjadi tiga entitas yang lebih kuat.

Langkah konsolidasi ini dinilai OJK sebagai sebuah inisiatif strategis untuk menyehatkan dan memperkuat industri perasuransian nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik rencana konsolidasi tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya proses yang cermat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tentunya selama dilakukan secara prudent sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan tata kelola dan juga manajemen risiko,” kata Ogi pada Senin (4/8/2025).

Meskipun lampu hijau telah diberikan secara prinsip, Ogi menegaskan bahwa hingga saat ini OJK belum menerima pengajuan atau dokumen resmi terkait rencana merger BUMN asuransi tersebut, baik dari pemerintah maupun dari BPI Danantara selaku inisiator.

“Sampai saat ini kami belum menerima dokumen resmi dari pemerintah maupun Danantara,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ogi memaparkan sejumlah manfaat signifikan dari aksi korporasi ini. Menurutnya, konsolidasi dapat memperkuat struktur industri secara keseluruhan, menciptakan efisiensi operasional yang lebih baik, serta meningkatkan permodalan dan tingkat solvabilitas perusahaan hasil merger. Pada akhirnya, langkah ini diyakini mampu membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sektor asuransi.

OJK sendiri telah proaktif mendorong konsolidasi melalui serangkaian peraturan yang dirilis. Beberapa di antaranya adalah POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang pemisahan unit syariah, POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang perizinan usaha, dan POJK Nomor 36 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi.

“Berdasarkan ketiga POJK tersebut mendorong perusahaan-perusahaan asuransi yang memiliki pengendali yang sama melakukan konsolidasi,” katanya.

Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa rencana ini adalah bagian dari aksi korporasi besar-besaran BUMN yang akan berlangsung dalam satu hingga dua tahun ke depan. Tujuannya adalah untuk meninjau kembali fundamental bisnis dan merampingkan jumlah BUMN dari 888 perusahaan menjadi kurang dari 200.

“Konsolidasi bisnis ini kita harapkan akan selesai dalam 1-2 tahun ke depan, akan terjadi lebih dari 350-an merger dan akuisisi yang akan kita lakukan,” ujar Dony dalam sebuah acara Outlook Ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *