Kasus Hak Cipta Mie Gacoan Bali Berakhir Damai, Bayar Royalti Rp2,2 Miliar

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo bersama perwakilan PT. Mitra Bali Sukses dan SELMI saat konferensi pers penghentian kasus sengketa hak cipta, Jumat (29/8/2025). (Dok. Ist)

Faktamakassar.id, NASIONAL – Kepolisian Daerah (Polda) Bali secara resmi menghentikan penyelidikan sengketa hak cipta Mie Gacoan yang melibatkan PT. Mitra Bali Sukses dengan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Kasus ini diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.

Penghentian kasus ini diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, dalam konferensi pers yang digelar di Denpasar pada hari Jumat (29/8).

“Antara pihak terlapor dan pelapor sudah tidak ada masalah lagi. Dengan ini, secara otomatis penanganan kami dinyatakan dihentikan penyelidikannya dan ini sudah selesai dengan restorative justice,” kata Kombes Pol Teguh Widodo.

Menurut Teguh, perdamaian tersebut telah dituangkan secara resmi dalam Surat Perjanjian Perdamaian tertanggal 8 Agustus 2025. Sebagai bagian dari kesepakatan, PT. Mitra Bali Sukses selaku pihak terlapor telah membayarkan royalti sebesar Rp2.264.502.000 kepada SELMI. Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan atas seluruh lagu terlisensi yang diputar di 10 outlet Mie Gacoan di Bali.

Pada kesempatan yang sama, Direktur PT. Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, mengonfirmasi bahwa pembayaran royalti tersebut mencakup periode hingga Desember 2025. Namun, ia menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan kebijakan pemutaran musik di tahun berikutnya.

“Kalau kami, sebenarnya itu (pemutaran musik) hanya sebagai pendukung. Sedangkan pekerjaan utama kami adalah bergerak di bidang makanan,” ujar Ira kepada awak media.

Ira menambahkan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi perusahaannya. Ia juga mengimbau para pelaku usaha lain di bidang makanan dan minuman untuk lebih memahami aturan perundang-undangan terkait hak cipta. Ia berharap pemerintah lebih aktif mensosialisasikan aturan royalti agar tidak ada lagi pengusaha yang terjerat masalah serupa.

Sebelumnya, sengketa hak cipta Mie Gacoan ini bermula ketika I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Ia diduga melanggar Undang-Undang Hak Cipta karena tidak membayar royalti atas lagu-lagu yang diputar di lebih dari 10 outletnya di Bali, termasuk di kawasan Renon, Teuku Umar Barat, dan Jimbaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *