KPK Telusuri Aliran Dana ke Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). (Dok. Ist)

Faktamakassar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Penelusuran ini difokuskan pada kemungkinan penerimaan dana yang dilakukan melalui perantara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada hari Jumat (12/9/2025) mengonfirmasi bahwa proses penyidikan masih berjalan intensif untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

“Semuanya itu masih ditelusuri dan didalami,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.

Untuk menguatkan bukti, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, baik dari internal Kementerian Agama maupun pihak eksternal lainnya. Langkah ini, menurut Budi, krusial untuk membangun konstruksi perkara yang utuh dan membuktikan adanya aliran dana haram.

“Supaya penyidik juga mendapatkan informasi yang utuh dan kredibel terkait dengan dugaan aliran uang,” katanya.

Meski demikian, KPK belum dapat merinci siapa saja pihak yang diduga menerima dana serta besaran nominalnya. Budi menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah membuktikan adanya aliran dana kepada oknum di lingkungan kementerian tersebut.

“Jadi, secara umum yang bisa kami sampaikan adalah adanya dugaan aliran uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujarnya.

Penyidikan kasus korupsi kuota haji ini resmi diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah penyidik meminta keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

Perkembangan signifikan terjadi pada 11 Agustus 2025, saat KPK mengumumkan taksiran awal kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada hari yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan KPK. Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Sorotan utama Pansus DPR adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya mengatur proporsi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *