Faktamakassar.id, NASIONAL – Operasi Kepolisian Kewilayahan PETI Kapuas 2025 yang digelar Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap 29 kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan 56 tersangka ditangkap.
Namun publik menyoroti bahwa “cukong” AS yang diduga merupakan mafia besar pengendali perdagangan emas ilegal di Kalbar hingga kini masih aman dari jerat hukum.
Ditengah sorotan publik Kalbar, nama seorang tokoh berinisial AS kerap disebut-sebut di media dan media sosial sebagai sosok yang diduga menjadi mafia besar pertambangan ilegal, termasuk PETI, sekaligus mengendalikan perdagangan hasil tambang emas tanpa izin di Kalbar.
Fakta Kalbar menanyakan langsung mengenai derasnya tudingan kepada dirinya tersebut melalui pesan WhatsApp pada 25 Agustus 2025, Namun yang bersangkutan (AS) tidak pernah memberikan jawaban sampai saat ini.
Padahal tanda centang biru menunjukkan pesan sudah diterima dan dibaca.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan operasi berlangsung selama dua pekan.
“Kami berhasil mengungkap 29 kasus: 21 kasus tindak pidana Minerba, 7 kasus migas, dan 1 kasus merkuri. Sebanyak 56 tersangka kami amankan, tujuh ditahan di Rutan Polda Kalbar dan 49 orang di Rutan Polres jajaran,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Jumat, 12 September 2025.
Barang bukti yang disita antara lain tiga excavator, dua keping emas, empat biji emas, 208 gram pasir emas, lebih dari 6.700 liter bahan bakar, dua kilogram merkuri, kendaraan, ponsel, timbangan emas, 28 set alat penambangan, dan uang tunai.
“Modus operandi yang kami temukan, para pelaku melakukan penambangan tradisional dengan excavator tanpa izin resmi. Hasil tambang kemudian dijual ke pengepul, diolah, dan diperdagangkan kembali,” ujarnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami telah melakukan penangkapan, penyidikan melibatkan saksi ahli, serta penyitaan barang bukti yang ditimbang bersama Pegadaian. Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah kami koordinasikan dengan Kejaksaan,” kata Burhanuddin.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menambahkan penambangan emas ilegal menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas.
“Operasi Peti Kapuas kami laksanakan secara tegas dan terukur untuk menekan kerusakan serta memberi efek jera kepada pelaku. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kegiatan PETI agar sumber daya alam dapat dikelola secara berkelanjutan demi kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Kalbar, M. Rifal, menilai penindakan masih timpang karena hanya menyasar pekerja lapangan. “Di Kalimantan Barat cuma ada proses pemurnian dan belum ada pengolahan emas untuk menjadi produk akhir.
Perdagangan emas ilegal dari proses penambangan tanpa izin harus ada yang mampu menampung, membeli, dan membawa keluar Kalimantan Barat untuk diperniagakan kembali secara legal di luar daerah,” katanya.
Menurut Rifal, aparat penegak hukum cenderung melupakan rantai produksi dan aliran modal di balik PETI.
“Bahwa pertambangan ilegal di Kalbar selama ini fokus penegakan hukum terkait PETI cenderung hanya kepada para penambang yang berada di lokasi pertambangan. Namun disisi lain para penegak hukum seperti melupakan atau sengaja melupakan rantai produksi pertambangan, mengingat para penambang itu tidak akan bisa bekerja tanpa adanya donasi atau investasi dari cukong,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan siapa yang mengendalikan perdagangan emas ilegal di Kalbar.
“Siapa yang membawa emas-emas ilegal ini keluar Kalbar, dan berakhir di mana serta menjadi apa emas tersebut masih menjadi misteri di Kalimantan Barat,” kata Rifal.
Meski Polda Kalbar mengklaim operasi ini mendapat dukungan masyarakat, publik masih menunggu langkah nyata aparat membongkar jaringan besar mafia emas ilegal yang disebut-sebut menikmati hasil tambang tanpa pernah tersentuh hukum.
(dhn)