Polda Kepri Bongkar Minilab Narkoba di Batam, Produksi Sabu Daur Ulang Terungkap

Polda Kepri merilis pengungkapan kasus tindak pidana narkoba minilab “laundry” sabu di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (16/9/2025). (Dok. Ist)

Faktamakassar.id, NASIONAL – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap keberadaan minilab narkoba di Batam. Lokasi tersembunyi tersebut digunakan untuk “mencuci” sabu dengan kualitas rendah agar kembali layak edar.

Kapolda Kepri, Inspektur Jenderal Polisi Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa, menjelaskan pengungkapan ini terjadi di dua lokasi berbeda. “Kami baru saja mengungkap di daerah Batam ada minilab, tempat kejadian perkara di dua lokasi, yakni satu di kamar di daerah Baloi Permai dan kedua di Tanjung Piayu. Kami mengamankan 5 kilogram sabu dan dua orang tersangka,” ungkapnya.

Menurut Kapolda, para pelaku sengaja memilih lokasi yang terisolasi, jauh dari keramaian masyarakat, untuk melakukan aktivitas ilegal ini. Mereka mencampur sabu kualitas rendah dengan bahan kimia tertentu hingga menjadi produk baru.

Dua tersangka yang ditangkap, berinisial VO dan PST, berperan sebagai pencuci sabu. Mereka dibiayai oleh seorang berinisial AR dari Pekanbaru, Riau, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Anggoro Wicaksono, menambahkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (14/9). Laporan tersebut menyebutkan adanya peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Kampung Madani, Batam.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek sebuah kos di Baloi Permai pada Senin (15/9) dan menangkap VO dan PST. “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 3,9 gram diakui pemilik oleh PST,” kata Anggoro.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi tambak udang di Tanjung Piayu. Di sana, polisi menemukan sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan narkoba. Barang bukti yang disita cukup besar, yaitu sabu siap edar seberat 5,5 kilogram dan ekstasi sebanyak 556,3 gram.

Berdasarkan interogasi, VO mengaku sabu tersebut diolah dengan mencampurkan sabu yang sudah dianggap jelek dengan bahan kimia dari AR. VO dan PST ditawari pekerjaan oleh AR untuk mendaur ulang sabu dengan imbalan Rp20 juta untuk setiap 5,5 kilogram. Praktik ini mereka sebut dengan istilah “me-laundry.”

Sudah tiga bulan terakhir mereka menjalankan praktik ini. Sabu yang berbau atau warnanya tidak putih, dicuci menggunakan cairan kimia, lalu dikeringkan dengan lampu pemanas. “AR ini tersangka lain yang kami masukkan daftar pencarian orang (DPO). Dia asal Pekanbaru,” jelas Anggoro.

Meskipun cara kerjanya diketahui, kualitas sabu hasil daur ulang ini masih diselidiki. Anggoro mengatakan, “hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan seorang pemakai sabu hasil pencucian ini, efek yang dihasilkan setelah mengonsumsinya membuat kepala pusing.”

Polisi kini telah memasang garis polisi di lokasi minilab narkoba tersebut dan masih memburu pelaku lainnya, termasuk Eko yang menjadi pemandu cara mencuci sabu dan M, pemilik lahan yang dijadikan tempat bersembunyi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *