Mengapa Aturan Satu Akun Medsos Penting untuk Ruang Digital yang Aman?

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Ismail. (Dok. Ist)

Faktamakassar.id, NASIONAL – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang mengkaji sebuah wacana yang menarik perhatian publik: usulan agar setiap orang hanya memiliki satu akun media sosial.

Ide ini muncul sebagai salah satu upaya untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan produktif.

Sekretaris Jenderal Kemkomdigi, Ismail, menjelaskan bahwa wacana ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.

“Ini (usulan satu orang satu akun media sosial) bukan sebagai ikhtiar untuk membatasi kebebasan masyarakat untuk berekspresi, memberikan pendapat dan sebagainya, tapi bagaimana membuat ruang digital ini menjadi sehat, produktif, dan aman,” kata Ismail.

Ismail menyoroti masalah penyalahgunaan identitas di dunia maya. Menurutnya, kerahasiaan identitas digital sering kali mendorong seseorang untuk melakukan tindakan melanggar hukum, seperti menyebarkan konten negatif atau hoaks. Hal ini terjadi karena mereka merasa tidak akan dikenali.

“Ketika ada kondisi yang seperti ini, maka mudah untuk timbul (dorongan) yang tadinya mungkin tidak berniat jahat, kemudian saya tergoda (berbuat jahat) karena berpikir ‘oh kan orang lain tidak tahu kalau ini saya’. Mulailah kemudian dia menempatkan konten-konten atau melakukan sesuatu dan sebagainya yang melanggar hukum,” jelasnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan sistem yang dapat memastikan setiap pengguna bertanggung jawab atas tindakannya di ruang digital. Salah satu caranya adalah dengan penerapan autentikasi identitas digital, seperti verifikasi sidik jari atau wajah. Menurut Ismail, ini adalah alat yang efektif.

“Ini kan tools-tools yang bisa digunakan untuk membuat ketika orang masuk di ruang digital itu bertanggung jawab. Filosofinya kira-kira seperti itu,” ujarnya.

Namun, Wakil Menteri Kemkomdigi, Nezar Patria, meluruskan bahwa tujuan utamanya bukanlah pembatasan jumlah akun, melainkan penguatan tata kelola data berbasis identitas digital. Pemerintah tidak mempermasalahkan jika seseorang memiliki lebih dari satu akun, selama seluruhnya terverifikasi melalui single ID atau digital ID.

“Kalau misalnya single ID dan digital ID ini bisa diterapkan, sebetulnya enggak masalah dia mau punya akun medsos satu atau dua atau tiga, sepanjang autentikasi dan verifikasinya itu bisa dilakukan,” tegas Nezar.

Ia menambahkan bahwa gagasan ini sejalan dengan kebijakan yang sudah ada, seperti Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Yang kita inginkan adalah ruang digital yang aman dan bertanggung jawab buat publik sehingga dia bisa lebih banyak membawa manfaat,” pungkas Nezar.

Dengan sistem verifikasi yang kuat, diharapkan ruang digital dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa risiko penyalahgunaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *