Harga Referensi CPO Oktober 2025 Naik Jadi $963,61, Kemendag Ungkap Pemicunya Permintaan dari India

Pekerja memindahkan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke atas truk di PT Perkebunan Nusantara IV

Faktamakassar.id, NASIONAL – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan kenaikan Harga Referensi CPO (minyak kelapa sawit) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) periode Oktober 2025. Harga referensi ditetapkan sebesar 963,61 dolar AS per metrik ton (MT), meningkat 8,89 dolar AS atau 0,93 persen dari periode September 2025 yang berada di angka 954,71 dolar AS per MT.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyatakan bahwa kenaikan ini salah satunya dipicu oleh faktor permintaan global yang tidak diimbangi oleh ketersediaan produksi.

“Peningkatan HR CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari India, yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi,” ujar Tommy dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.

Dengan penetapan Harga Referensi CPO yang baru ini, pemerintah memberlakukan kebijakan fiskal yang disesuaikan. Tommy menjelaskan bahwa karena harga referensi berada di atas ambang batas 680 dolar AS per MT, pemerintah akan mengenakan Bea Keluar CPO sebesar 124 dolar AS per MT.

Selain itu, Pungutan Ekspor CPO untuk periode Oktober 2025 juga ditetapkan sebesar 10 persen dari harga referensi, yaitu senilai 96,3606 dolar AS per MT. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku.

Dasar Penetapan Harga

Penetapan harga referensi ini didasarkan pada rerata harga dari tiga bursa utama selama periode 25 Agustus hingga 24 September 2025. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Bursa CPO Indonesia: 889,19 dolar AS per MT
  • Bursa CPO Malaysia: 1.038,02 dolar AS per MT
  • Harga Port CPO Rotterdam: 1.233,93 dolar AS per MT

Sesuai amanat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, jika selisih rerata dari ketiga sumber harga tersebut melebihi 40 dolar AS, maka perhitungan hanya menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan yang terdekat dengan median. Berdasarkan aturan ini, harga referensi CPO untuk Oktober 2025 dihitung dari rerata harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, sehingga menghasilkan angka 963,61 dolar AS per MT.

Lebih lanjut, pemerintah juga menetapkan BK untuk produk turunan CPO, yaitu minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg, sebesar 31 dolar AS per MT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *