KPK Sita Aset Nurhadi: Total Rp4,6 Miliar dari Kebun Sawit di Padang Lawas Diamankan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dok. Ist)

Faktamakassar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam upaya pemulihan aset negara. Lembaga antirasuah ini mengumumkan telah menyita total Rp4,6 miliar dari hasil produksi lahan sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Lahan sawit tersebut diketahui milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yang kini berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci bahwa total sitaan tersebut merupakan akumulasi dari dua tahap. Penyitaan terbaru dilakukan pada Kamis (23/10) sebesar Rp1,6 miliar. Angka ini menambah jumlah penyitaan sebelumnya sebesar Rp3 miliar yang telah dilakukan dan diumumkan pada 16 Juli 2025 lalu.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyitaan hasil kebun sawit ini merupakan bagian dari strategi KPK untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh korupsi.

“Penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit sebagai upaya asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.),” kata Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Lebih lanjut, Budi mengonfirmasi bahwa proses penyitaan ini tidak berhenti di sini. KPK, tegasnya, akan terus menyita hasil produksi dari lahan sawit milik Nurhadi tersebut. Tindakan ini akan berlanjut hingga seluruh aset terkait dapat dilelang secara sah untuk negara.

Kasus yang menjerat Nurhadi ini memiliki rekam jejak panjang. Sebelumnya, pada 10 Maret 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Nurhadi dengan hukuman enam tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dengan total nilai mencapai Rp35,726 miliar. Selain itu, ia juga terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

KPK kemudian mengeksekusi Nurhadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 7 Januari 2022.

Namun, setelah Nurhadi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, KPK kembali melakukan penahanan pada 29 Juni 2025. Langkah KPK sita aset Nurhadi yang terbaru ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara TPPU yang masih menjeratnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *