KPK Dalami Peran Sestama Baznas Subhan Cholid di Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Subhan Cholid meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/11/2025). (Dok. Ist)

Faktamakassar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid.

Subhan Cholid, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Sestama Baznas), diperiksa terkait penyediaan layanan bagi jamaah haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu, mengonfirmasi materi pemeriksaan tersebut.

“Dalam pemeriksaan terhadap saksi saudara SC (Subhan Cholid) hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait penyediaan layanan bagi jamaah haji,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis.

Selain itu, Budi mengatakan Subhan Cholid juga didalami penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait pembagian kuota haji tambahan untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Pemeriksaan ini adalah bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025. Pengumuman itu dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam proses penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

Saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung total kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji tersebut ditaksir mencapai Rp1 triliun lebih. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkembangannya, pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji turut terlibat dalam kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari total alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan tersebut dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan itu, kuota haji khusus seharusnya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *