Faktamakassar.id, NASIONAL – Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan tersangka kliennya terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi (Presiden ke-7 RI) bukan merupakan proses hukum murni.
Khozinudin menduga ada intervensi dalam kasus yang menjerat kliennya. Hal itu disampaikannya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
“Kami kuat dugaannya karena ini bukanlah proses hukum murni, tapi ada proses yang melibatkan tangan-tangan kekuasaan, diawali dengan tuntutan-tuntutan pendukung Jokowi untuk segera menetapkan tersangka,” kata Khozinudin.
Dia juga menyebutkan Polda Metro Jaya telah sepihak menetapkan kliennya itu sebagai tersangka dengan bukti-bukti yang dinilai tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut.
“Walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan, dan tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa memuatkan tuduhan ada pencemaran,” ujar Khozinudin.
Sementara itu, Roy Suryo, yang turut hadir, mengatakan kehadiran mereka bukan mewakili pribadi, tetapi seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan.
“Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini. Negeri ini sudah lama, lebih dari satu dekade mengalami suatu rezim yang sangat jahat, sangat bengis dan utamanya adalah menggunakan segala cara, menggunakan segala daya, termasuk penggunaan ijazah palsu,” ucap Roy Suryo.
Tersangka lainnya, Rismon Sianipar, juga menantang penyidik untuk membuktikan tuduhan bahwa dirinya telah mengedit atau merekayasa data.
“Mana yang kami rekayasa? Kalau itu tidak terbukti, nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian. Jangan sampai tuduhan itu adalah tuduhan tanpa basis ilmiah. Apa yang kami lakukan, ada itu namanya ilmunya digital image processing, jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang,” ungkap Rismon Sianipar.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.
“Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).
Dia menjelaskan delapan orang tersangka itu dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua, yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Sianipar), dan TT.
“Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” tutur Asep Edi Suheri.
“Sementara klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.”















