Faktamakassar.id, NASIONAL – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah memperbaiki sistem rujukan RS (Rumah Sakit). Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menyampaikan bahwa sistem rujukan yang sebelumnya dilakukan berjenjang akan diubah menjadi berbasis kebutuhan pasien.
Hal ini disampaikannya dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
“Kalau saat ini ada rumah sakit kelas D, C, B, sampai A, maka ke depan akan dilakukan perubahan rujukan berbasis kompetensi. Pasien akan dirujuk sesuai kebutuhannya, tidak harus berjenjang,” katanya.
Ia menjelaskan, program pengampuan jejaring rujukan tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi layanan penyakit prioritas di masing-masing rumah sakit.
Saat ini, Kemenkes mengklasifikasikan layanan kesehatan dalam empat kompetensi baru, yakni Dasar (Puskesmas), Rumah Sakit (RS) Madya, RS Utama, dan RS Paripurna.
“Perbaikan rujukan berjenjang ini berdasarkan kriteria sesuai indikasi medis atau tingkat keparahan penyakit yang ditentukan tenaga medis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi nanti Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa merujuk ke FKT lainnya, atau dari FKTP ke RS Madya hingga Paripurna,” paparnya.
Menurut Azhar, perbaikan sistem rujukan RS tersebut diharapkan mampu menghemat biaya yang dikeluarkan pasien untuk pengobatan.
“Kalau rujukan ini tergantung kebutuhan medis pasien, maka akan terjadi penghematan. Kalau pasien sudah dirujuk, maka diharapkan selesai, tidak dirujuk-rujuk lagi, teman-teman BPJS kalau sudah bayar, hanya satu RS saja, karena begitu sudah dirujuk, maka rujukan tersebut harus dilayani secara tuntas,” tuturnya.
Azhar mengemukakan, saat ini, terdapat lima penanganan penyakit yang menjadi prioritas di RS sesuai arahan Menteri Kesehatan, yakni jantung, stroke, kanker, ginjal, serta kesehatan ibu dan anak (KIA).
Ia juga memaparkan sejumlah capaian layanan pada program jejaring pengampuan Kemenkes per tahun 2025:
- Kanker: 73 kabupaten/kota sudah memiliki fasilitas kemoterapi.
- Jantung: 112 kabupaten/kota mampu melayani kateterisasi (pemasangan selang).
- Ginjal: 10 RS mampu melayani transplantasi ginjal.
- KIA: 368 kabupaten/kota memiliki Neonatal Intensive Care Unit (NICU).
- Stroke: 219 kabupaten/kota mampu melayani trombolisis (melarutkan gumpalan darah).















