Rawan TPPU, Kemenkop Wajibkan Koperasi Lapor Transaksi Tunai di Atas Rp500 Juta

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop, Herbert Siagian. (Dok. Ist)

Faktamakassar.id, NASIONAL – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkapkan bahwa koperasi simpan pinjam (KSP) rawan dijadikan sasaran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT).

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop, Herbert Siagian, menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap potensi tersebut.

“(Pengawasan) ini dilakukan kepada koperasi-koperasi simpan pinjam khususnya yang skala nasional atau primer nasional,” kata Herbert dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Koperasi, Dandy Bagus Ariyanto, menegaskan pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan koperasi terhadap regulasi pelaporan transaksi keuangan.

Dandy mengatakan, koperasi wajib melaporkan transaksi tunai di atas Rp500 juta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia menegaskan bahwa koperasi memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi kepada PPATK karena termasuk “pihak pelapor”. Status ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yang sejajar dengan perbankan, dana pensiun, modal ventura, dan lembaga pembiayaan.

Selain transaksi tunai besar, transaksi mencurigakan juga harus dilaporkan tanpa melihat jumlah nominalnya.

“Misalnya seorang mahasiswa menyetor Rp20 juta setiap hari, atau seorang PNS melakukan penyetoran Rp20 juta per hari. Itu mencurigakan dan wajib dilaporkan ke PPATK,” kata Dandy.

Ia menambahkan, pelaporan transaksi mencurigakan akan melindungi koperasi dari potensi aksi kriminal sekaligus menjaga citra baik koperasi di mata masyarakat.

“Dengan melaporkan, koperasi terlindungi dari aksi kriminal dan citra tetap terjaga,” ujarnya.

Meskipun koperasi simpan pinjam rawan TPPU, Dandy tidak memberikan keterangan apakah sudah ada koperasi yang pernah menjadi target praktik TPPU maupun TPPT.

Lebih lanjut, Dandy menegaskan, koordinasi dengan PPATK terus dilakukan untuk mencegah koperasi simpan pinjam rawan TPPU maupun pendanaan terorisme.

Ia menyatakan, Kemenkop juga memastikan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam, khususnya yang berskala nasional atau primer nasional, tetap dijalankan. Penilaian ini disebut penting untuk menjaga keberlanjutan usaha koperasi sekaligus melindungi anggota dari risiko keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *