Faktamakassar.id, NASIONAL – Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2015-2018 terpaksa ditunda.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025), ditunda karena Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien berhalangan hadir.
Hakim Anggota, I Wayan Yasa, mengatakan Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien dalam kondisi berduka karena ayah mertuanya meninggal dunia.
“Jadi, kami sudah musyawarah dan koordinasi persidangan dilanjutkan di hari Senin depan tanggal 17 November 2025 pada pukul 13.00 WIB,” ujar I Wayan dalam sidang.
Adapun ketiga terdakwa yang menunggu tuntutan dalam sidang korupsi LPEI ini adalah Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta, serta Komisaris Utama Petro Energy Jimmy Masrin.
Dalam kasus ini, ketiganya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp958,38 miliar.
Perbuatan itu diduga dilakukan dengan memperkaya Jimmy Masrin selaku pemilik manfaat (beneficial owner) Petro Energy sebesar Rp600 miliar dan 22 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp358,38 miliar (kurs Rp16.290 per dolar AS).
Jaksa menyebut para terdakwa, dengan menggunakan kontrak fiktif, telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan Petro Energy ke LPEI.
Kemudian, ketiganya turut didakwa menggunakan aset dasar atau underlying dokumen pencairan berupa pesanan pembelian (purchase order/PO) dan tagihan (invoice) yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada Petro Energy.
Selain itu, para terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang diberikan LPEI kepada PT Petro Energy, yang tidak sesuai dengan tujuan fasilitas pembiayaan.
Disebutkan bahwa para terdakwa melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, yang dilakukan penuntutan secara terpisah.
Akibat perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.















