Faktamakassar.id, NASIONAL – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya berhenti pada pemusnahan barang sitaan pakaian bekas impor ilegal (thrifting).
Ia memastikan para pelaku penyelundupan juga akan menghadapi sanksi hukum penyelundupan thrifting yang berat, termasuk proses pidana.
Hal ini disampaikannya di sela-sela pemusnahan 500 balpres barang sitaan di Kabupaten Bogor, Jumat (14/11/2025).
“Jadi memang prosesnya berlanjut. Jadi kalau sesuai Permendag kan kita pemusnahan atau re-ekspor, ya kemudian juga melibatkan sanksi administrasi. Tetapi proses pidana dan seterusnya itu akan proses lebih lanjut, nanti akan diteruskan oleh teman-teman dari K/L yang berwenang untuk itu,” ujar Budi.
Mendag menegaskan bahwa penindakan ini tidak main-main. Pemerintah dipastikan tidak akan berhenti hanya pada distributor yang terlibat.
“Jadi kita sekarang ini menindaklanjuti Permendag bahwa pelanggaran ini sanksinya adalah sanksi administrasi, bisa ditutup perusahaannya, dan yang kedua melakukan re-ekspor atau pemusnahan barang-barang yang telah diimpor,” tegasnya.
Proses pemusnahan itu sendiri adalah bagian dari penegakan hukum ini. Budi menyebut total 16.591 balpres telah disita dan dimusnahkan secara simultan. Ia membantah isu penundaan pemusnahan.
“Kecurigaan untuk tidak dimusnahkan itu tidak benar… totalnya sudah 16.591 ya,” katanya.
Budi menambahkan, lokasi pemusnahan sengaja disebar di beberapa tempat, termasuk di luar Bandung (lokasi temuan 11 gudang), untuk mempercepat proses eksekusi barang bukti sebagai bagian dari penegakan sanksi hukum penyelundupan thrifting.
“Kenapa tidak di Bandung? Ya kebetulan di sini juga banyak perusahaan pemusnahan. Kita ingin cepat proses pemusnaannya,” tuturnya.















