Masih di Tahap Telaah, KPK Belum Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Sewa Jet Pribadi KPU dan Gas Air Mata

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dok. Ist)

Faktamakassar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perkembangan terbaru terkait dua kasus besar yang belakangan menyita perhatian publik. Dua kasus tersebut adalah dugaan korupsi sewa jet pribadi oleh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan dugaan penggelembungan harga (mark up) pengadaan gas air mata oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Lembaga antirasuah tersebut memastikan bahwa hingga saat ini, kedua laporan tersebut belum naik ke tahap penyelidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kedua kasus tersebut kemungkinan besar masih dalam proses di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) atau Dumas.

Hal ini dipastikan Asep lantaran sebagai pucuk pimpinan di kedeputian penindakan, ia belum menerima limpahan dokumen atau surat perintah penyelidikan (sprinlid) terkait kedua perkara tersebut di meja kerjanya.

“Laporan dumas terkait dengan jet ya, jet dari KPU, kemudian gas air mata, kayaknya masih di dumas ini karena saya belum lihat,” kata Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, dikutip Sabtu (22/11/2025).

Asep kemudian menjelaskan mekanisme internal yang berlaku di KPK. Jika sebuah laporan masyarakat telah selesai ditelaah oleh tim Dumas dan dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti, maka berkas tersebut baru akan diteruskan ke kedeputian penindakan. Namun, hingga detik ini dokumen tersebut belum sampai kepadanya.

“Surat-surat ada lah ya nanti sampai ke Plt. Namun, belum ada ini. Berarti masih di sana (Dumas),” jelasnya.

Latar Belakang Kasus Jet Pribadi KPU

Sebagai informasi, laporan dugaan korupsi sewa jet pribadi ini sebelumnya dilayangkan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia pada 7 Mei 2025.

Isu ini semakin menguat setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dan sejumlah anggota KPU lainnya pada 21 Oktober 2025.

Dalam fakta persidangan DKPP, terungkap bahwa KPU menganggarkan dana fantastis sebesar Rp90 miliar untuk dukungan kendaraan monitoring logistik. Namun, jet jenis Embraer Legacy 650 itu justru digunakan sebanyak 59 kali untuk kegiatan yang dinilai tidak sesuai peruntukan, seperti bimbingan teknis (bimtek) dan kunjungan ke daerah non-3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya juga menyatakan bahwa putusan etik DKPP tersebut akan dijadikan bahan pengayaan bagi KPK dalam menelaah laporan dugaan korupsi yang sedang berjalan.

Dugaan Mark Up Gas Air Mata

Sementara itu, terkait kasus pengadaan gas air mata, laporan masuk ke KPK diinisiasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian yang terdiri dari ICW, YLBHI, hingga LBH Pers.

Koalisi menduga terdapat indikasi kuat praktik penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan gas air mata tahun anggaran 2021–2022. Potensi selisih harga yang merugikan negara diperkirakan mencapai Rp26 miliar.

Pelapor mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan ini mengingat anggaran yang digunakan bersumber dari APBN, sementara penggunaannya kerap dinilai berdampak negatif pada masyarakat sipil dalam penanganan demonstrasi.

Saat ini, KPK memastikan kedua laporan tersebut masih dalam proses verifikasi dan penelaahan mendalam di bagian pengaduan masyarakat sebelum diputuskan apakah layak naik ke tahap penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *