Faktamakassar.id, NASIONAL – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara resmi membentuk 1.166 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Peresmian yang berlangsung di Pulau Sumbawa pada hari Sabtu ini memastikan bahwa layanan bantuan hukum kini tersedia secara merata di seluruh desa dan kelurahan di wilayah tersebut.
Langkah ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat akar rumput. Supratman menjelaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum di NTB ini mencakup wilayah yang sangat luas.
“Dengan capaian tersebut, sebanyak 1.021 desa dan 145 kelurahan di NTB kini telah memiliki Posbankum dan siap memberikan layanan hukum kepada masyarakat,” kata Supratman Andi Agtas dalam pernyataannya.
Menteri Hukum menekankan bahwa pembentukan Posbankum didasari oleh semangat penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi. Pendekatan ini mengutamakan prinsip keadilan yang berpusat pada rakyat atau people-centered justice. Menurutnya, kearifan lokal masyarakat NTB sangat mendukung program ini.
Supratman menyoroti falsafah lokal “Sabalong Samalewa” yang bermakna keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan, alam, dan sesama. Ia menilai nilai-nilai tersebut selaras dengan semangat yang dibawa oleh Posbankum.
“Falsafah ‘Sabalong Samalewa’ sejalan dengan prinsip kedamaian, keadilan, dan keharmonisan dalam layanan Posbankum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap layanan ini dapat bersinergi dengan praktik penyelesaian masalah berbasis komunitas yang sudah melembaga di NTB, seperti Bale Mediasi. Hal ini penting untuk memperkuat harmoni sosial di tengah masyarakat.
“Perluasan akses keadilan menjadi penting untuk mewujudkan ‘Saleng Pedi, Saleng Satingi, Saleng Satotang’, yang artinya saling mengasihi, saling menghormati, dan saling mengingatkan,” ucap dia.
Komitmen Pemerintah Daerah dan Sebaran Wilayah
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyambut baik pencapaian cakupan 100 persen Posbankum di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa ini adalah titik awal untuk memastikan kualitas layanan bantuan hukum yang berintegritas dan berkelanjutan.
“Prinsip yang kami pegang adalah: tidak ada warga negara yang sendirian di hadapan hukum,” kata Gubernur NTB.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, merincikan sebaran Pos Bantuan Hukum di NTB yang telah terbentuk. Di Pulau Lombok, sebaran meliputi Kota Mataram (50 Posbankum), Lombok Barat (122), Lombok Tengah (154), Lombok Timur (254), dan Lombok Utara (43).
Sedangkan untuk Pulau Sumbawa, rinciannya adalah Kabupaten Sumbawa (165 Posbankum), Sumbawa Barat (65), Dompu (81), Kota Bima (41), dan Kabupaten Bima (191).
Meski demikian, Milawati mengakui adanya tantangan seperti hambatan geografis dan pemahaman masyarakat yang masih perlu ditingkatkan. Sebagai solusi, pihaknya memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta memanfaatkan teknologi informasi untuk sosialisasi dan konsultasi daring.
Dengan peresmian ini, Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan dalam penyelesaian sengketa secara damai, partisipatif, serta menjamin hak warga negara atas perlindungan hukum yang setara.















