Bea Cukai Lakukan Penataan Ulang Unit Teknis Laboratorium dan Sarana Operasi

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama saat meninjau Balai Laboratorium Bea dan Cukai. (Dok. Ist)

Faktamakassar.id, NASIONAL – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi melakukan penataan ulang unit teknis yang mencakup Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) serta Pangkalan Sarana Operasi (PSO). Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Laksana BLBC serta PMK Nomor 132 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Laksana PSO Bea Cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjawab tantangan pengawasan yang semakin dinamis. Faktor utamanya meliputi peningkatan kompleksitas lalu lintas barang, perkembangan modus pelanggaran, hingga tuntutan sinergi antarpenegak hukum.

“Penataan BLBC dan PSO dilakukan agar dukungan pengawasan semakin terstruktur, efektif, dan mampu menjawab dinamika risiko yang terus berubah,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Peningkatan Status Laboratorium

Dalam sektor laboratorium, penataan ulang unit teknis ini membawa perubahan signifikan. PMK 121 Tahun 2024 menetapkan kenaikan status kelas bagi BLBC Medan dan BLBC Surabaya, dari sebelumnya kelas II menjadi kelas I.

Selain itu, terdapat penambahan Satuan Pelayanan Laboratorium Bea Cukai. Unit ini bertugas melaksanakan fungsi pelayanan pengujian dan identifikasi barang di setiap wilayah operasi.

“Hal ini menjadi fondasi penting dalam pengambilan keputusan pengawasan yang berbasis data ilmiah, sekaligus memperkuat peran BLBC sebagai backbone dukungan pengawasan kepabeanan dan cukai,” tambah Budi.

Pergeseran Lokasi Operasi Laut

Sementara itu, unit PSO yang bertugas dalam pengawasan laut juga mengalami perombakan substansial sesuai PMK Nomor 132 Tahun 2024. Perubahan mencakup lokasi kantor, wilayah operasi, hingga struktur organisasi. Langkah ini didasari kajian yang menilai beberapa PSO eksisting, seperti di Tanjung Balai Karimun, Batam, Tanjung Priok, Pantoloan, dan Sorong, memerlukan penyesuaian agar lebih relevan dengan kondisi terkini.

Budi menerangkan bahwa terdapat pergeseran peta kerawanan penyelundupan. Salah satunya adalah wilayah Lhokseumawe yang teridentifikasi rawan terhadap masuknya Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) dari jaringan internasional seperti Timur Tengah, Myanmar, Thailand, dan Malaysia.

Dengan adanya penambahan dan relokasi PSO serta sub-PSO, Bea Cukai menargetkan respons pengawasan laut (on water response) yang lebih cepat dan efisiensi biaya operasional.

“Dengan penataan PSO, respons pengawasan laut dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi. Ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai untuk memperkuat peran sebagai community protector dalam menjaga perairan Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran kepabeanan dan cukai,” jelasnya.

Implementasi dan Pelantikan Pejabat

Sesuai ketentuan penutup dalam regulasi tersebut, implementasi penataan ulang unit teknis ini harus rampung paling lambat satu tahun sejak diundangkan.

Realisasi kebijakan ini telah berjalan, ditandai dengan pelantikan pejabat BLBC dan peresmian Gedung BLBC Kelas I Jakarta pada 11 Desember 2025. Langkah ini disusul dengan peresmian dan pelantikan pejabat pada unit teknis PSO pada 19 Desember 2025.

“Transformasi ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas pengawasan kepabeanan dan cukai, serta memberikan perlindungan yang semakin optimal bagi masyarakat dan negara,” tutup Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *