Kalbar  

Bea Cukai Kalbar Rilis Kasus Penyelundupan Rotan Tanpa Tersangka, GNPK RI Beri Kritik Keras

Petugas Bea Cukai Kalbagbar menunjukkan barang bukti rotan ilegal yang diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Rabu (21/1). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktamakassar.id, NASIONAL – Publik Kalimantan Barat mempertanyakan keseriusan kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar). Sorotan ini muncul setelah pihak Bea Cukai merilis pengungkapan kasus penyelundupan rotan tanpa menyebutkan satu pun nama tersangka dalam konferensi pers yang digelar Rabu (21/1/2026).

Rilis yang diumumkan hampir satu bulan pasca penindakan tersebut dinilai publik hanya bersifat administratif dan belum menyentuh akar persoalan. Kritik terbuka disampaikan langsung oleh Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI Kalimantan Barat, Ellysius Aidy. Ia menilai informasi yang disampaikan belum menjawab pertanyaan mendasar mengenai siapa aktor utama di balik pengiriman rotan ilegal tersebut.

Rilis Dinilai Hanya Formalitas

Ellysius Aidy menyayangkan sikap Bea Cukai yang tidak transparan mengenai identitas pemilik barang maupun perusahaan yang terlibat. Padahal, publik sudah menunggu kejelasan kasus ini cukup lama.

“Publik sudah menunggu hampir satu bulan. Tetapi saat dirilis, justru tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, siapa pemilik rotan, tujuan detail pengiriman, serta perusahaan yang terlibat. Kalau hanya seperti ini, rilis itu terkesan formalitas,” kata Ellysius kepada awak media.

Menurutnya, penyidik seharusnya mampu menelusuri jaringan pelaku secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti. Penelusuran bisa dimulai dari sopir hingga dokumen logistik untuk mengungkap aktor intelektualnya.

“Bea Cukai bisa menggali dari sopir, dokumen logistik, sampai jalur distribusi. Dari situ, bisa terungkap siapa yang menjadi puncak pelaku. Kalau itu tidak dilakukan, maka penyelundupan seperti ini akan terus terjadi,” ujarnya.

Ellysius juga memperingatkan agar tidak ada intervensi yang membuat penanganan kasus ini terkesan tertutup.

“Jangan sampai publik menilai sudah ada pihak-pihak yang mengintervensi. Kalau begitu, percuma saja konferensi pers. Dari PW GNPK RI, kami menilai rilis ini hanya untuk formalitas,” tegasnya.

Kronologi Penindakan

Kasus ini bermula dari temuan intelijen Bea Cukai mengenai adanya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang mencurigakan. Barang yang hendak diekspor ke Tiongkok tersebut diberitahukan sebagai coconut product. Menindaklanjuti hal itu, tim patroli darat mengamankan empat kontainer di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, pada 19 Desember 2025.

Pada 23 Desember 2025, petugas melakukan pemeriksaan fisik bersama pihak Pelindo sebagai saksi, setelah pihak eksportir PT ESP tidak memenuhi undangan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan 58,3 ton rotan berbagai bentuk dan ukuran dengan taksiran nilai mencapai Rp2,9 miliar.

Respons Bea Cukai

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar, Muhamad Lukman, menyatakan bahwa status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Ia menegaskan komitmen lembaganya dalam menegakkan aturan kepabeanan.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan. Kami akan menindak tegas setiap upaya pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata niaga ekspor yang sehat,” ujar Muhamad Lukman di Pelabuhan Dwikora.

Meskipun demikian, GNPK RI Kalbar tetap mendesak agar Bea Cukai segera membuktikan kinerjanya dengan menyeret pelaku ke ranah hukum, bukan sekadar menyita barang bukti penyelundupan rotan tersebut.

“Bea Cukai harus membuktikan bahwa Kalbar bukan tempat aman bagi penyelundupan. Jangan sampai penindakan besar justru berakhir tanpa kejelasan pelaku,” tutup Ellysius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *