CEO Danantara: Investor Asing Berpeluang Miliki Saham Bursa Efek Indonesia

CEO Danantara Rosan Roeslani menyebut demutualisasi Bursa Efek Indonesia buka peluang bagi investor asing dan SWF untuk memiliki saham BEI mulai tahun 2026. (Dok. Ist)

Faktamakassar.id, NASIONAL – Pemerintah tengah mempercepat proses demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditargetkan rampung pada tahun 2026. Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa proses ini membuka peluang bagi perusahaan asing untuk menjadi pemegang saham di bursa tersebut.

Demutualisasi merupakan transformasi status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan atau Self-Regulatory Organization (SRO) menjadi entitas perusahaan komersial. Langkah ini bertujuan memisahkan kepentingan antara pengelola bursa dengan anggota bursa guna meningkatkan transparansi dan profesionalisme.

Rosan menjelaskan bahwa skema kepemilikan oleh pihak eksternal, termasuk asing, adalah praktik lazim yang sudah diterapkan oleh banyak bursa efek di dunia. Menurutnya, pemisahan struktur kepemilikan akan memberikan dampak positif pada tata kelola pasar modal Indonesia.

“Ya memang itu emang di (bursa efek) lain seperti itu, jadi ini dipisahkan antara anggota dan kepemilikan, karena sekarang kan anggota dan kepemilikan itu gabung dimiliki oleh sebagian besar sekuritas-sekuritas. Nah, oleh sebab itu ini dibuka supaya lebih baik dan lebih transparan,” ujar Rosan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Selain investor asing, lembaga pengelola investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF) dari berbagai negara umumnya juga memiliki porsi kepemilikan di bursa efek masing-masing. Terkait potensi keterlibatan Danantara Indonesia dalam kepemilikan saham BEI, Rosan mengaku pihaknya masih akan melakukan kajian mendalam.

Evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari nilai valuasi hingga kebijakan investasi yang berlaku. Pihaknya belum menentukan besaran angka pasti mengenai persentase saham yang akan diambil jika nantinya memutuskan untuk berinvestasi.

“Mengenai demutualisasi kita akan mempelajari terlebih dahulu seberapa persen kita ingin masuk. Kan kita juga tentunya lihat kriteria-kriteria pada saat kita masuk, dan berinvestasi,” jelas Rosan.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan lembaga investasi negara dalam bursa efek merupakan standar global dalam pengelolaan pasar modal modern.

“Kami lihat juga kan hampir di semua bursa lainnya di dunia ini Sovereign Wealth Fund-nya itu kan memang ikut ya range-nya bisa 15 persen, ada yang 25 persen, ada yang 30 persen, ada yang lebih dari itu ya,” tambahnya.

Melalui demutualisasi ini, diharapkan potensi benturan kepentingan antara perusahaan sekuritas dan pengelola bursa dapat ditekan, sehingga pasar modal Indonesia menjadi lebih kompetitif di tingkat internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *