Menkeu Purbaya Dorong Dana Pensiun dan Asuransi Tingkatkan Investasi Saham

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dorong dana pensiun dan asuransi tingkatkan limit investasi saham hingga 20 persen pada indeks LQ45 untuk stabilitas pasar modal. (Dok. Ist)

Faktamakassar.id, NASIONAL – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana meninjau berbagai hambatan yang membuat industri dana pensiun (dapen) dan asuransi enggan masuk secara masif ke pasar modal. Langkah ini bertujuan mendorong para pelaku industri tersebut untuk meningkatkan porsi investasi mereka pada instrumen saham.

Purbaya menduga adanya kekhawatiran dari pelaku industri mengenai aturan tidak tertulis dalam pengelolaan investasi saham di bursa. Ia berkomitmen untuk berkomunikasi langsung dengan pihak terkait guna mengidentifikasi kendala teknis maupun psikologis yang menghambat aliran dana mereka ke bursa efek.

“Mungkin mereka takut investasinya akan ada perintah nggak tertulis. Saya akan cek dengan mereka, kenapa atau bisa nggak mereka tingkatkan (investasi) ke bursa saham,” kata Purbaya kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (31/1/2026).

Optimisme Terhadap Integritas Pasar Modal

Pemerintah optimistis dapat meyakinkan perusahaan dapen dan asuransi karena manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus diperbaiki. Menkeu menegaskan bahwa praktik manipulasi pasar atau fenomena saham gorengan akan diminimalisir melalui sistem yang lebih transparan dan akuntabel.

“Harusnya goreng-goreng (saham) yang nggak jelas akan makin berkurang di bursa kan,” ujar Purbaya.

Peningkatan Limit Investasi ke Saham LQ45

Sebagai strategi nyata, pemerintah menetapkan kebijakan untuk menaikkan batas atau limit investasi saham bagi industri dana pensiun dan asuransi hingga 20 persen. Pada tahap awal, peningkatan limit ini akan difokuskan pada saham-saham yang masuk dalam indeks LQ45 guna menjaga keamanan dana nasabah.

“Kita akan bebaskan lagi ke 20 persen, tapi di saham-saham yang tidak ‘goreng-gorengan’. Mungkin untuk pertama kita batasi di LQ45,” jelas Purbaya.

Kebijakan ini diambil berdasarkan pengalaman masa lalu, di mana penempatan dana pada saham kecil yang tidak likuid sering kali memicu risiko kerugian akibat manipulasi pasar. Dengan membatasi pilihan pada saham LQ45, volatilitas investasi diharapkan menjadi lebih terkendali.

“Kita harapkan manipulasi pasar yang berlebihan atau ‘goreng-gorengan’ bisa dikurangi semaksimal mungkin. Jadi saya tidak mau melepaskan asuransi ke pasar yang manipulasi. Itu akan diperbaiki semuanya,” tegasnya.

Pemerintah sedang mengkaji pengaturan teknis kebijakan ini yang kemungkinan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan kenaikan limit investasi saham ini, likuiditas pasar modal Indonesia diharapkan meningkat signifikan tanpa mengabaikan aspek integritas pasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *