OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Tindak Pidana Perbankan BPR DCN Malang

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi. (Dok. Ist)

Faktamakassar.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan BPR DCN Malang, Jawa Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka terbukti tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan pemeriksaan resmi yang dilayangkan oleh penyidik OJK.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengonfirmasi bahwa operasi pengamanan ini merupakan hasil kolaborasi intensif lintas instansi. Tim gabungan tersebut terdiri dari Penyidik OJK, Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur.

“Pengamanan tersebut dilakukan melalui sinergi tim gabungan yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9-10 Maret 2026,” ujar Ismail dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Kronologi Penangkapan di Stasiun Gambir

Ismail menjelaskan, tersangka semula dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Surabaya, Jawa Timur. Namun, berdasarkan hasil pemantauan tim di lapangan, tersangka justru terdeteksi melakukan pergerakan menuju Jakarta menggunakan transportasi kereta api.

Setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, tim Korwas PPNS Bareskrim Polri langsung bergerak cepat melakukan pengamanan. Tersangka kemudian dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik OJK di wilayah hukum tersebut.

Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana perbankan BPR DCN, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka di Polda Jawa Timur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya Paksa Terhadap Saksi

Selain mengamankan tersangka utama, tim gabungan juga melakukan upaya jemput paksa terhadap sejumlah saksi yang sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan proses penyidikan tidak terhambat dan berjalan sesuai dengan koridor hukum.

OJK menegaskan bahwa pelaksanaan upaya paksa oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan Penyidik OJK merupakan implementasi nyata dari peraturan perundang-undangan. Hal ini sekaligus menjadi bukti penguatan koordinasi antarlembaga dalam memberantas tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Ismail menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan penuh dari pihak kepolisian, khususnya Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur, dalam proses penangkapan hingga penahanan ini. Menurutnya, kepastian hukum adalah kunci utama dalam menjaga ekosistem perbankan yang sehat.

“Melalui sinergi dan koordinasi yang kuat antara OJK dan aparat penegak hukum, diharapkan proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” tutup Ismail.

Pihak OJK juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan meyakini bahwa langkah penegakan hukum ini bertujuan untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan nasional dari praktik-praktik ilegal yang merugikan nasabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *