Pemerintah Evaluasi Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo saat memberikan keterangan pers terkait evaluasi penerima bansos yang terlibat judi online di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (11/7/2025). (Dok. Ist)

NASIONAL – Pemerintah akan segera mengevaluasi daftar penerima bantuan sosial (bansos) usai ditemukan ratusan ribu penerima terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online, korupsi, hingga pendanaan terorisme. Temuan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo, yang menegaskan bahwa bansos seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Dalam kaitannya dengan teman-teman atau saudara-saudara kita yang bantuan sosialnya justru terdeteksi, diduga dipergunakan untuk melakukan tindak judi online, ya tentu akan kita evaluasi,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Prasetyo menegaskan, jika ada penerima bansos yang terbukti menggunakan bantuan tersebut untuk berjudi online, mereka akan dicoret dari daftar penerima manfaat. Pemerintah saat ini telah memiliki data lengkap para penerima, termasuk nama, alamat, hingga nomor rekening.

“Nah, terdeteksi ini dipergunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (SEN) untuk memastikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran. Melalui SEN, data penerima bansos disatukan agar bisa ditelaah secara menyeluruh.

“Karena banyak juga dari hasil penyatuan data itu diketemukan bahwa ada saudara-saudara kita yang sebenarnya tidak layak mendapatkan bantuan karena sudah berada di tingkat ekonomi yang tergolong mampu, tetapi juga masih mendapatkan bantuan sosial. Ini semua dirapikan,” tambah Prasetyo.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bansos namun diduga bermain judi online. Nilai transaksi dari akun-akun tersebut mencapai Rp957 miliar dengan lebih dari 7,5 juta kali transaksi.

Menanggapi hal ini, Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi CELIOS (Center of Economic and Law Studies), Nailul Huda, mengingatkan agar pemerintah tidak gegabah dalam menyimpulkan keterlibatan pemilik rekening dalam praktik judi online. Ia menyebut ada kemungkinan rekening tersebut digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.

“Tentu harus dicek terlebih dahulu apakah memang digunakan untuk bermain judi online, atau digunakan oleh orang lain. Tentu tidak adil ketika digunakan orang lain untuk berjudi online, tapi pemilik rekeningnya yang menanggung beban,” kata Nailul Huda, Selasa (8/7/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *