NASIONAL – Polda Metro Jaya resmi menaikkan status laporan dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara yang menghasilkan adanya dugaan tindak pidana.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi pertama yang pelapornya adalah saudara Insinyur HJW, disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana. Oleh karena itu, perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Jakarta, Jumat (12/7).
Selain laporan dari HJW, laporan lain yang sebelumnya masuk melalui sejumlah Polres juga ditarik dan ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur dugaan pidana sehingga turut naik ke tahap penyidikan.
Ade Ary menjelaskan, ada dua jenis laporan yang ditindaklanjuti. “Yang pertama adalah pencemaran nama baik, laporan ini sudah naik ke penyidikan. Yang kedua adalah laporan tentang penghasutan dan pelanggaran UU ITE, ada tiga laporan yang naik ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Namun, dari lima laporan awal, dua di antaranya telah dicabut oleh pelapor. Laporan yang dicabut berasal dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok. Sementara itu, empat laporan lainnya masih terus berjalan di tahap penyidikan.
“Saat ini yang berada di tahap penyidikan ada empat laporan polisi, yakni di Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Metro Jakarta Pusat,” jelas Ade Ary.
Terkait apakah Presiden Jokowi akan kembali diperiksa dalam penyidikan, Ade Ary menyatakan bahwa hal tersebut akan dipastikan kembali dalam proses selanjutnya. Pemeriksaan lanjutan akan dimulai dengan pengiriman surat panggilan kepada para saksi.
“Yang akan diperiksa antara lain saksi-saksi, korban, dan saksi dari pihak terlapor. Semua itu akan dilakukan dalam tahap penyidikan,” katanya.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, polisi telah memeriksa sebanyak 49 saksi. “Sudah memeriksa 49 saksi dalam tahap penyelidikan,” tegas Ade Ary pada Kamis (3/7). Para saksi tersebut adalah orang-orang yang mengetahui, mendengar, atau melihat dugaan peristiwa terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.















