Usai Terima Abolisi, Tom Lembong Tempuh Langkah Hukum dengan Melaporkan Hakim ke MA

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), saat memberikan keterangan kepada awak media. Usai menerima abolisi. (Dok. Ist)

Faktamakassar.id, NASIONAL – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, memulai babak baru setelah proses hukumnya dihentikan melalui abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Abolisi tersebut secara efektif menghentikan proses banding yang tengah diajukan Tom Lembong atas vonis 4,5 tahun penjara.

Tidak berhenti di situ, Tom Lembong kini secara resmi mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Tindakan ini diambil bukan sebagai bentuk balas dendam, melainkan sebagai upaya untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap proses peradilan yang telah ia jalani.

Menurut kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, langkah ini merupakan bentuk kritik konstruktif agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Ia menegaskan bahwa siapa pun bisa mengalami perlakuan yang sama, dan Tom Lembong ingin memastikan adanya perbaikan dalam sistem peradilan.

“Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat.” ujarnya.

Zaid menilai majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Dennie Arsan Fatrika serta hakim anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah telah menunjukkan sikap tidak profesional (unprofessional conduct). Ia menyoroti adanya dugaan bahwa hakim secara aktif mencari-cari kesalahan kliennya selama persidangan berlangsung.

“Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu. Namun yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty.” jelasnya.

“Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan.” tambahnya.

Selain melaporkan hakim ke MA, laporan serupa juga telah dilayangkan ke Komisi Yudisial (KY). Tidak hanya itu, langkah hukum Tom Lembong juga menyasar tim audit yang menghitung kerugian negara dalam perkaranya. Tim audit tersebut dilaporkan ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi.

Laporan ke Ombudsman terdaftar dengan nomor 56/VIII/2025, sementara laporan ke BPKP tercatat dengan nomor 55/VIII/2025.

“Penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran serta asas presumption of innocence.” katanya.

Pengacara Tom Lembong lainnya, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi laporan tersebut dan secara khusus mempertanyakan profesionalisme tim auditor dari BPKP yang menangani perkara importasi gula tersebut.

“Auditnya salah. Tidak profesional.” tegasnya.

Laporan ke Ombudsman dan BPKP menyoroti adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan maladministrasi dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor BPKP. Semua upaya ini dilakukan dengan semangat memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

(dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *