Kasus Rantis Tabrak Ojol Diproses Pidana, Polri Pecat Kompol Kosmas

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus rantis tabrak ojol di Mabes Polri, Jakarta. (Dok. Ist)

Faktamakassar.id, NASIONAL – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan bahwa kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan taktis (rantis) Brimob dan menewaskan pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) pada 28 Agustus 2025 akan diselesaikan secara pidana.

Kini, berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan (yang ada unsur melakukan tindak pidana) ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Trunoyudo menambahkan bahwa pelimpahan berkas perkara telah dilakukan pada Selasa (2/9), dan akan segera ditindaklanjuti oleh Bareskrim.

Secara terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam menegaskan bahwa insiden ini bukan hanya masalah etik, tetapi juga pidana. Ia menyebut, rekaman video dan informasi yang beredar luas di masyarakat bisa menjadi bukti pendukung.

“Saya kira informasi-informasi dari publik luas karena itu (insiden rantis melindas Affan, red.) terbuka, banyak orang yang pakai HP dan lain sebagainya. Itu bisa diberikan sebagai satu bentuk untuk memperkuat informasi sehingga komprehensif,” kata Anam.

Dalam perkembangan kasus ini, Polri juga telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Komisaris Polisi (Kompol) Kosmas K. Gae pada Rabu (3/9). Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri ini dinilai tidak profesional saat menangani unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang berakibat pada meninggalnya Affan.

Berdasarkan sidang etik, Kompol Kosmas dinyatakan melanggar sejumlah aturan, termasuk Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, ia juga melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *