Faktamakassar.id, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), sebagai tersangka. Keduanya dijerat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang merupakan pengembangan dari kasus korupsi fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex.
“Terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Jumat, (12/9/2025).
Selain dua kakak beradik ini, total ada 10 tersangka lain yang ditetapkan Kejagung. Para tersangka ini termasuk mantan pejabat bank ternama, seperti:
- Zainuddin Mappa (ZM), eks Direktur Utama Bank DKI
- Dicky Syahbandinata (DS), eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB
- Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB
- Supriyatno (SP), eks Direktur Utama Bank Jateng
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,08 triliun. Angka ini berasal dari fasilitas kredit yang diberikan oleh tiga bank daerah, yaitu Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI Jakarta. Dana kredit tersebut seharusnya digunakan sebagai modal usaha, namun diduga kuat dialihkan untuk membayar utang pihak ketiga dan membeli aset nonproduktif.
Kejagung juga tengah menyelidiki sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sindikasi ini diketahui telah mengucurkan kredit sebesar Rp2,5 triliun kepada Sritex. Penetapan dua eks Dirut Sritex sebagai tersangka TPPU ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi dan pencucian uang.















